BHP Surabaya Kawal Lelang Aset Pailit PT Indo Tata Graha, Ribuan Kreditor Dirugikan

SIDOARJO, iNEWSSURABAYA.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya resmi mengawal proses lelang aset pailit PT Indo Tata Graha, perusahaan properti yang terjerat kasus gagal bangun perumahan. Proses awal lelang (aanwijzing) digelar pada Rabu (12/3) di Desa Damarsi, Sedati, Sidoarjo, dengan menghadirkan calon pembeli untuk meninjau dua bidang tanah yang menjadi objek lelang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, aset yang dilelang berupa dua bidang tanah seluas total 7.190 meter persegi. Semula, lahan ini direncanakan untuk pembangunan kompleks perumahan, tetapi proyek tersebut gagal direalisasikan.
"PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik aslinya. Akibatnya, tanah tersebut belum sah menjadi milik perusahaan," ujar Haris.
Kegagalan proyek ini berdampak besar pada konsumennya. Sistem pembayaran yang ditawarkan bukan menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melainkan in-house credit langsung ke developer. Akibatnya, sebanyak 1.331 kreditor dari masyarakat serta satu kreditor dari kantor pajak mengalami kerugian besar.
Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami para korban dari empat proyek perumahan yang batal dibangun mencapai Rp168 miliar. Sementara, dua bidang tanah yang akan dilelang memiliki nilai sekitar Rp4,9 miliar dan akan dijual secara online melalui situs lelang resmi pemerintah.
Kasus ini bermula dari tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat. Ia ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2 Juni 2021 setelah terbukti menjual properti yang belum terbangun.
Lelang aset ini menjadi langkah hukum dalam upaya mengembalikan sebagian kerugian para kreditor yang telah lama menunggu kejelasan. Dengan pengawasan dari BHP Surabaya, diharapkan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto