get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Usai Tiga Tersangka Ditahan, Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim

Selasa, 21 April 2026 | 14:17 WIB
header img
Gedung Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar Kecamatan Sawahan. Foto : Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka. Antara lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan. “Penyidikan masih berlangsung. Dengan adanya penahanan, proses berjalan sesuai prosedur karena dibatasi waktu,” ujar Adnan, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara. “Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi kebutuhan berkas dalam pengembangan perkara,” jelasnya.

Adnan menegaskan, penggeledahan ulang di kantor Dinas ESDM Jatim merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti. “Penggeledahan ini bagian dari pendalaman kasus sekaligus memperkuat pembuktian,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut