Mentan dan Wamendag Tinjau Operasi Pasar Pangan Murah di Gresik, Pastikan Harga Terjangkau

Selain itu, tindakan pengurangan takaran ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika produk yang diterima tidak sesuai standar.
“Ada Satgas Pangan yang akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan,” tegasnya.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Tonggo Marbun, menambahkan bahwa keterlibatan Pos Indonesia dalam operasi pasar ini bertujuan untuk mendukung stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Saat ini, sebanyak 2.200 kantor pos telah menggelar operasi pasar pangan murah, dan jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 4.000 kantor pos hingga akhir Ramadan. Dengan sebaran kantor pos yang luas, masyarakat di berbagai daerah diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.
“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri. Semua bahan pokok yang kami jual berada di bawah HET,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto