get app
inews
Aa Text
Read Next : Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol dan Arteri Jombang

Sengketa SKB Angkutan Lebaran dan Stop Operasi Truk, INSA Desak Pemerintah Cari Solusi

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:09 WIB
header img
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto/TPS

SURABAYA - Rencana penghentian operasi angkutan logistik darat oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dari 20 Maret hingga 8 April 2025, mendapat sorotan tajam dari Indonesian National Shipowner's Association (INSA). 

Wakil Ketua Bidang Roro dan Penumpang DPP INSA, Rakhmatika Ardiyanto, memperingatkan dampaknya yang sangat signifikan terhadap sektor logistik laut.
 
Keputusan APTRINDO ini merupakan bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang Lebaran 2025, yang dianggap memberlakukan larangan terlalu lama, yakni 16 hari (24 Maret-8 April 2025), jauh lebih panjang dari 6 hari pada tahun sebelumnya.  

"Dengan sekitar 40.000 kapal di Indonesia dan 600 pelabuhan, penghentian angkutan truk akan mengganggu distribusi barang dari dan ke pelabuhan. Jika pelabuhan-pelabuhan ini lumpuh total, maka akan terjadi kelangkaan barang yang signifikan," tegasnya.
 
Lebih lanjut, ia memprediksi dampak yang lebih luas.  "Mengingat jangkauan wilayah Indonesia yang sangat luas, total waktu kendaraan truk berhenti bisa mencapai 26 hari, memperhitungkan waktu persiapan dan pemulihan. Kondisi ini akan mempersulit pengoperasian angkutan laut," ujarnya.  

Penumpukan barang di pelabuhan yang tak terdistribusikan akan meningkatkan Logistics Performance Index (LPI).  

Rakhmatika menegaskan, klaim bahwa peningkatan angka LPI disebabkan oleh angkutan laut adalah tidak benar.  Justru, pengambilan kebijakan yang kurang tepat seperti ini akan menyebabkan peningkatan angka LPI yang seharusnya menjadi program untuk dilakukan penurunan.
 
Kerugian juga akan dialami sektor angkutan laut karena ketidakmampuan beroperasi.  "Oleh karena itu, keputusan tersebut seharusnya mempertimbangkan suara dan melibatkan stakeholder terkait di sektor transportasi," tegasnya.
 
Ketua Umum DPP APTRINDO, Gemilang Tarigan,  membenarkan rencana penghentian operasi tersebut.  

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah, kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan setop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025," ungkapnya.

Penolakan ini didasari oleh durasi larangan yang dianggap terlalu panjang.  "Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk setop operasi pada 20 Maret 2025," kata dia.

Gemilang juga menilai SKB tersebut paradoksal karena bertentangan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
 
Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi pelaku ekspor-impor di pelabuhan.  Perlu adanya solusi komprehensif yang mengakomodasi kepentingan semua pihak untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut