Nekat Dagang Sabu di Bulan Puasa, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Awalnya, Yongki berusaha mengelak, tetapi setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah paket sabu, ia tak bisa lagi menghindar. Kepada petugas, ia mengaku baru sekali membeli sabu dari PT, namun selain untuk dijual, ia juga mengonsumsinya sendiri.
Akibat perbuatannya, Yongki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara serta denda yang berat.
Polisi kini masih memburu PT, sang pemasok sabu, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jombang.
Dengan kasus ini, aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak tergiur dengan keuntungan sesaat yang justru berujung pada jerat hukum.
Editor : Arif Ardliyanto