BLITAR, iNews.id – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa terus bergulir di Kabupten Blitar. Polres Blitar melalui Unit Tipikor Satreskrim melakukan penahanan terhadap oknum Bendaharan Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon.
Tersangka yang diduga terlibat adalah Yesi Ertawati (41) yang menjadi Bendahara. Ia disinyalir menyelewengkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 400 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, ia harus mendekam dipenjara.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, Dana Desa yang diselewengkan adalah pencairan tahun 2018, pada bulan Juli tahun 2018 Desa Tuliskriyo menerima pagu anggaran DD tahap II dengan total anggaran Rp797.107.400. Namun oleh tersangka yang direalisasikan sesuai APBDes hanya beberapa kegiatan saja dengan anggaran sekitar Rp307.507.250.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara desa. Dari anggaran yang diterima Rp 700 juta lebih ada penyimpangan anggaran sebesar Rp400 juta lebih,” katanya.
Argo menambahkan, pelaku sempat kabur selama dua tahun yakni pada 2019 sampai tahun 2021. Pelaku berhasil ditemukan di Malang setelah petugas kepolisian menggunakan pendataan melalui biometrik retina mata dengan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
“Informasi sebelumnya yang bersangkutan tidak menggunakan cadar. Nah, waktu kita temukan di Malang itu dia memakai cadar sehingga kita data melalui biometrik retina mata dengan Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS),” ujarnya
Sementara tersangka Yesi Ertawati, mengatakan menggunakan uang untuk menutup pertanggung jawaban penggunaan anggaran DD tahun 2017. Menurutnya, selama ini dia tidak kabur melainkan ikut suaminya pulang ke Kalimantan. Namun sesampainya di Kalimantan, dia justru ditinggal kabur sang suami. Lalu terpaksa mencari kontrakan di Malang bersama anaknya yang masih bayi. “Uang itu saya alihkan dari anggaran tahun 2018 ke 2017 untuk menutup penggunaan anggaran di tahun 2017 itu,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000.
Editor : Arif Ardliyanto