get app
inews
Aa Text
Read Next : BJTI Jamin Kelancaran Bongkar Muat Logistik Jelang Lebaran Meski Ada Pembatasan Truk

Aturan Baru SPMB 2025: Perubahan Jumlah Kuota dan Skema Seleksi, Jalur Zonasi Berkurang Drastis

Kamis, 27 Maret 2025 | 05:19 WIB
header img
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menerangkan soal sistem penerimaan siswa baru. Foto iNEWSSURABAYA/saipul

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi merilis aturan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Berbeda dengan tahun sebelumnya, perubahan mencolok terlihat pada besaran kuota penerimaan dan skema seleksi, sehingga calon peserta didik dan orang tua harus lebih cermat memahami regulasi baru ini.

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2025, alokasi kuota penerimaan mengalami perubahan, terutama pada jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi. 

Berikut rincian kuota penerimaan:

Jalur Domisili (dulu Zonasi):

- SMA: Dari minimal 50% menjadi 35%

- SMK: 10%

Jalur Afirmasi (prioritas bagi siswa kurang mampu):

- SMA: 30%

- SMK: 15%

Jalur Mutasi Orang Tua: Maksimal 5%

Jalur Prestasi:

- Prestasi Lomba: 5%

- Prestasi Akademik SMA: 25%

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan Juknis dari Dindik Jatim. 

"Kami ingin memastikan proses SPMB 2025 berjalan lebih transparan dan dipahami oleh semua pihak, mulai dari cabang dinas hingga panitia sekolah," ujar Aries pada Selasa (25/3).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut