get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Penangkapan Suami Cut Intan Nabila, Mulan Jameela Terlibat di Balik Layar, Begini Kisahnya

Oknum Dosen Pelaku KDRT Terhadap Mantan Ketua Cabang IPPNU Sumenep Dipecat

Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:58 WIB
header img
Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah yang menggugat pemecatan oknum pelaku KDRT. Foto: iNewsSurabaya/Rahmatullah

SUMENEP - STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial M yang diduga jadi pelaku KDRT terhadap mantan Ketua Cabang IPPNU Sumenep. Sebagai bentuk sanksi, pimpinan kampus setempat telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dosen tersebut, dengan nomor surat 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Komisi Disiplin (Komdis) STKIP PGRI Sumenep telah memanggil dosen M beserta istrinya, F, untuk memberikan klarifikasi. Proses klarifikasi ini dilakukan pada Rabu kemarin (26/3/2025). 

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dosen M berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Komdis. Setelah menerima laporan tersebut, pihak pimpinan kampus segera menggelar rapat internal dan memutuskan pemberhentian dosen yang bersangkutan. Surat pemberhentian ini telah diserahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses lebih lanjut.

"Dalam hal ini, kami tinggal menunggu proses administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep, karena pemberhentian dosen memerlukan persetujuan dari yayasan," kata Asmoni, Jumat, (28/3/2025).

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian dosen memang menjadi kewenangan badan penyelenggara, namun keputusan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari satuan pendidikan. Asmoni juga menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bersifat final dan telah didiskusikan bersama dengan PPLP PT PGRI Sumenep.

Meskipun begitu, proses administrasi pemberhentian dosen M terhambat oleh libur lebaran, sehingga persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep belum dapat diproses lebih lanjut. Namun, Asmoni meyakini bahwa keputusan pemecatan sudah final dan hanya menunggu administrasi untuk diselesaikan.

Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan dosen M hingga tuntas. Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dosen tersebut merupakan pelanggaran berat yang memerlukan tindakan tegas.

Selain itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindakan oknum dosen itu sudah terkategori KDRT. Sebab istri sah oknum dosen itu mengalami tekanan psikologis gegara kerap mendengar kabar perilaku bejat suaminya.

"Kami mendorong agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menyetujui dan menandatangani surat pemberhentian dosen ini, karena ini adalah keputusan yang sudah wajib dilakukan," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut