get app
inews
Aa Read Next : Bidang Pidum Kejari Surabaya Sediakan RJ CAR bagi Pencari Keadilan

Buron 6 Bulan, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus KDRT

Selasa, 05 September 2023 | 21:09 WIB
header img
Buronan KDRT, Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Bhayu Indarto, buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam.

Awalnya Tim Tabur sekitar pukul 22.30 WIB, tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap Bhayu. 

Setelah dipastikan keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan Bhayu. 

Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, tim tabur menangkap terpidana (Bhayu). "Selanjutnya, sekitar pukul 00.50 WIB, Bhayu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (5/9/2023).

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

"Terpidana dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” tandas Whindu

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut