Detik-Detik Ulah Penipu di Jombang: Mobil Dibawa Kabur Modus Jadi Juru Parkir, Begini Faktanya

Tak butuh waktu lama, polisi memperoleh informasi bahwa mobil berada di wilayah Menganti, Gresik. Berkoordinasi dengan Polres Gresik, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tengah bersembunyi di dalam lumbung padi di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan polisi, mobil saya bisa ditemukan kembali. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Jombang dan Polres Gresik," ujar Kafani haru.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa Suprayitno adalah residivis yang sudah dua kali dipenjara atas kasus serupa, masing-masing di Mojokerto (2021) dan Gresik. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024.
"Pelaku ingin menjual mobil korban seharga Rp30 juta. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui memiliki dua istri, di Jombang dan Kediri," ungkap Margono.
Suprayitno dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus penipuan mobil di Jombang ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing, terlebih saat menyerahkan kunci kendaraan.
Laporan cepat ke pihak berwajib juga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Editor : Arif Ardliyanto