Bagaimana kalau pelanggan berhenti berlangganan?Arif menyatakan, pelanggan akan diberikan dan dikembalikan jaminan pembayaran tersebut. Tentunya setelah kewajiban-kewajibannya diselesaikan oleh PGN,” tutur dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Tamrun mengatakan, untuk penambahan sebetulnya harga itu bukan naik. Tapi karena ada penambahan PPN 11 persen sesuai dengan UU yang sudah berlaku.
"Permasalahannya kan ada deposito (jaminan) pembayaran. Yang menjadi tanda tanya, jaminan pembayaran itu seharusnya bisa disosialisasikan pada awal pemasangan instalasi," ungkapnya.
Politisi PDI-P ini juga menambahkan, PGN perlu memberikan kebijakan pelonggaran kepada masyarakat khususnya masalah jaminan pembayaran. Kelonggaran jaminan pembayaran itu, menurut John Thamrun, sebenarnya bisa dilakukan, karena itu bukan merupakan suatu peraturan perundang undangan.
“Saya pikir PGN itu bisa memberikan kebijaksanaan bahwa jaminan itu dihilangkan, sehingga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Cobid-19,” ungkap dia.
Menurut dia, sekarang ini masyarakat susah. Karena itu, dia menyarankan kepada PGN untuk menghapus jaminan pembayaran tersebut.
“Perlu diketahui, bahwa BUMN sendiri itu juga mencari keuntungan. Kita tidak melihat dari segi itu (mencari keuntungan), tetapi melihat dari kebutuhan masyarakat di masa pandemi Covid-19," beber Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini.
Selain itu, lanjut dia, Komisi B juga menyoroti soal pemberlakuan PPN 11 persen yang menurut PGN sudah disosialisasikan ke masyarakat tapi mungkin kurang maksimal.
"Terbukti apa yang disampaikan Camat Sawahan (Yunus) dan perwakilan masyarakat. Sosialisasinya kurang gencar. Seharusnya PGN melakukan sosialisasi tidak hanya pada saat sekarang, tapi sejak terbit harus dilakukan berulangkali. Sehingga ada keberpihakan kepada masyarakat, " pungkas dia.
Editor : Arif Ardliyanto