SURABAYA, iNews.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan kebijakan jaminan pembayaran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang dirasa sangat memberatkan. Mereka pun mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk melakukan hearing dengan Komisi B untuk membahas masalah ini bersama PGN.
Djoko Prasetyo warga Kupang Krajan yang juga pengguna PGN mempertanyakan kebijakan jaminan pembayaran untuk mengetahui dasar hukum dari kebijakan ini.
“PGN ini kan juga BUMN. Nah, dasar aturan untuk jaminan pembayaran itu apa? Makanya, kami datang ke DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, ingin bantuan agar lebih mengetahui dasar hukumnya. Karena kalau tidak ada dasar hukumnya ini menjadi persoalan betul bagi kami," tegas dia saat ditemui usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya.
Djoko yang juga Ketua Paguyupan Kampung Lontong Surabaya ini juga mengungkapkan, meski ada relaksasi pembayaran sampai enam kali pembayaran, namun kini para pengusaha lontong mendapat kabar adanya PPN 11 persen yang dirasa semakin memberatkan penggunanya. “Baru kita mau nafas, ada ketambahan PPN 11 persen,” imbuh dia.
Selain itu, Djoko juga mempertanyakan soal PPN 11 persen. Ini juga patokannya yang mana. Kalau Undang -Undang (UU) Harmonisasi memang disitu tidak diatur karena sudah diatur di UU sebelumnya.
"Terus terang, kami ini kan bukan ahli hukum. Makanya, kami datang ke Komisi B untuk menyampaikan persoalan dan minta bantuan untuk mencarikan solusi terbaik. Sehingga pelaku UMKM tidak terbebani," jelas dia.
Editor : Arif Ardliyanto