get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

UMKM Surabaya Minta Jaminan Pembayaran PGN Dihapus, Ini Keluhannya

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:27 WIB
header img
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan kebijakan jaminan pembayaran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen

SURABAYA, iNews.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan kebijakan jaminan pembayaran dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang dirasa sangat memberatkan. Mereka pun mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk melakukan hearing dengan Komisi B untuk membahas masalah ini bersama PGN. 

Djoko Prasetyo warga Kupang Krajan yang juga pengguna PGN mempertanyakan kebijakan jaminan pembayaran untuk mengetahui dasar hukum dari kebijakan ini. 

“PGN ini kan juga BUMN. Nah, dasar aturan untuk jaminan pembayaran itu apa? Makanya, kami datang ke DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, ingin bantuan agar lebih mengetahui dasar hukumnya. Karena kalau tidak ada dasar hukumnya ini menjadi persoalan betul bagi kami," tegas dia saat ditemui usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya. 

Djoko yang juga Ketua Paguyupan Kampung Lontong Surabaya ini juga mengungkapkan, meski ada relaksasi pembayaran sampai enam kali pembayaran, namun kini para pengusaha lontong mendapat kabar adanya PPN 11 persen yang dirasa semakin memberatkan penggunanya. “Baru kita mau nafas, ada ketambahan PPN 11 persen,” imbuh dia.

Selain itu, Djoko juga mempertanyakan soal PPN  11 persen. Ini juga patokannya yang mana. Kalau  Undang -Undang (UU) Harmonisasi  memang disitu tidak diatur karena sudah diatur di UU sebelumnya.

"Terus terang, kami ini kan bukan ahli hukum. Makanya, kami datang ke Komisi B untuk menyampaikan persoalan dan minta bantuan untuk  mencarikan solusi terbaik. Sehingga pelaku UMKM tidak terbebani," jelas dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut