get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen FBE Ubaya Sebut Indonesia Bisa Tingkatkan Ekspor di Tengah Kebijakan Tarif Impor AS

Oknum Guru di Lumajang Diduga Sengaja Tunjukkan Kemaluan Lewat Video Call pada Siswi SD

Selasa, 15 April 2025 | 14:17 WIB
header img
Oknum guru SD di Lumajang diduga lakukan aksi asusila via video call kepada siswi. Pelaku terancam 4 tahun penjara, polisi duga korban lebih dari satu. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, guru, dan pihak sekolah agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama interaksi yang terjadi di luar jam pelajaran. Pencegahan dan deteksi dini sangat penting untuk melindungi anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara daring.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut