Polresta Banyuwangi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Muncar, Sita 29 Paket Narkoba Siap Edar

BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Empat pengedar sabu berhasil dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (15/4/2025).
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 46,10 gram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menciptakan wilayah bebas narkoba.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup kuat.
"Empat tersangka yang kami amankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Mereka ditangkap bersama barang bukti sabu serta alat pendukung transaksi dan konsumsi narkoba," ujar Kapolresta.
Selain 29 paket sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika," tegas Kombes Rama.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
"Setelah dilakukan pengintaian, kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka," katanya.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini," pungkas AKP Nanang.
Editor : Arif Ardliyanto