Pemkab Banyuwangi dan Sidoarjo Bahas Regulasi Baru, Kemenkum Jatim Kawal Kualitas Regulasi Daerah

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah dilakukan dengan cara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/4). Kegiatan ini menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur sebagai mitra strategis dalam penyusunan regulasi.
Sebanyak tiga tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Jatim dikerahkan dalam kegiatan harmonisasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda: Kantor Wilayah Kemenkum Jatim dan Kantor Pemkab Sidoarjo.
Di Ruang Rapat Airlangga, Tim 1 yang terdiri dari M Aminudin, Dimas Firdausy, dan Ully Sita, membahas Raperaturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran limbah, menjaga kualitas air tanah dan permukaan, serta memastikan pengolahan air limbah sesuai baku mutu. Tim menilai substansi Raperbup sudah mengacu pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017, meskipun masih perlu penyempurnaan teknis.
Masih di lokasi yang sama, Tim 2 yang terdiri dari Anita Irawati, Eric Adistyansah, Dimas Rendra, Firman Rostama, dan Agus Subiyantoro, membedah dua Raperbup dari Pemkab Banyuwangi. Kedua rancangan tersebut mengatur soal pakaian dinas serta waktu dan lokasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim memberikan masukan terkait struktur redaksi, dasar hukum, hingga penyesuaian pasal-pasal untuk memperkuat keabsahan dan efektivitas pelaksanaan aturan tersebut.
Sementara itu, Tim 3 yang terdiri dari Faisal Destalinu dan Kadek Yeni, menggelar rapat harmonisasi di Ruang Rapat Dharmawanita, Pemkab Sidoarjo. Mereka membahas revisi Raperbup Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Fungsional Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tim menyarankan agar Pemkab menyusun regulasi baru yang relevan dengan peraturan terbaru, mengingat sebagian dasar hukum dalam Raperbup lama sudah dicabut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah adalah bagian dari tugas strategis dalam pembinaan hukum nasional.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat daerah.
Editor : Arif Ardliyanto