get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Peran Admin Sosial Media, PTPN I Regional 5 Gelar Pelatihan Fotografi

AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi untuk Jurnalis: "Jangan Istimewakan Profesi!"

Rabu, 16 April 2025 | 10:32 WIB
header img
Salah satu proyek rumah bersubsidi di Sumenep, Jawa Timur. Foto/Dokumentasi BTN

SURABAYA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara tegas menolak rencana program pemerintah yang akan memberikan kredit rumah bersubsidi khusus bagi jurnalis. Ketiga organisasi jurnalistik ini menilai program tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.

Rencana program ini diumumkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. 

Program tersebut merupakan kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera, dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyatakan bahwa program ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. 

"Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank," ujar Nany.

Senada dengan Nany, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, juga menilai program ini tidak tepat. Herik berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada bagaimana persyaratan kredit rumah dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 

"Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat," kata Herik.

Ketua Umum PFI, Reno Esnir, menambahkan bahwa subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, melainkan berdasarkan kebutuhan dan kategori penghasilan. 

"Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya," tegas Reno.

Ketiga organisasi jurnalistik ini juga menyoroti bahwa program ini memberikan jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan rumah bersubsidi, sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program tersebut lewat jalur normal. Hal ini dinilai dapat memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah-olah jurnalis patut diistimewakan.

"Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan," ujar Reno Esnir. 

"Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal."

AJI, IJTI, dan PFI menekankan bahwa jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah, tetapi kebutuhan tersebut tidak berbeda dengan kebutuhan warga negara lainnya. Mereka juga meminta pemerintah untuk fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.

Sebagai alternatif, ketiga organisasi jurnalistik ini menyarankan agar pemerintah fokus pada upaya memperbaiki kesejahteraan jurnalis dengan memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja, termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja-kerja jurnalis.

"Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi," kata Reno Esnir. 

"Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan," tambahnya.

AJI, IJTI, dan PFI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan mereka dan fokus pada program-program yang lebih bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk jurnalis.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut