get app
inews
Aa Text
Read Next : Waisak 2025, 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Kisruh Uang Kompensasi Perumahan di Jombang Berujung Polisi, Ini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Rabu, 16 April 2025 | 16:52 WIB
header img
Kasus dugaan penggelapan uang kompensasi dari pengembang perumahan di Jombang berbuntut panjang. Salah satu warga melaporkan kejadian ini ke polisi. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Pembagian uang kompensasi dari pengembang perumahan PT Sinar Surya Permata kepada warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, berbuntut panjang. Alih-alih berakhir damai, proses tersebut kini memasuki ranah hukum setelah salah seorang warga melapor ke polisi.

Kasus ini mencuat setelah MB (67), warga setempat, melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan uang kompensasi ke Polsek Jombang pada 4 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Kusnan (59), yang juga warga setempat, menjadi terlapor.

Menurut laporan yang diterima, pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan pertemuan untuk pembagian uang kompensasi senilai Rp200 juta dari PT Sinar Surya Permata kepada warga RW 004 Dusun Tunggul. Uang ini merupakan kompensasi atas pemanfaatan akses jalan perumahan yang melintasi lahan warga.

Dari jumlah tersebut: Warga umum RW 004 masing-masing menerima Rp900.000, dan Warga pemilik tanah (gogol) yang terdampak langsung dijanjikan menerima Rp2.000.000 per orang

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pemilik tanah hanya menerima Rp1.000.000, sehingga memicu dugaan adanya penggelapan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut