Begini Cara Pengedar Narkoba Jombang Tipu Polisi, Gunakan Trik Lama yang Sulit Terdeteksi
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Jeber telah mengedarkan sabu sejak Maret 2025, sementara Ussofan mulai terlibat sejak April. Keduanya memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial “C”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jeber bertugas mengemas dan mengantar sabu berdasarkan instruksi dari “C”, sedangkan Ussofan membantu dalam proses distribusi. Untuk setiap pengiriman, Jeber menerima upah Rp1 juta dan Rp30 ribu untuk tiap titik ranjau. Sementara Ussofan mendapat kompensasi berupa sabu gratis dan uang jajan untuk anaknya.
Kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ahmad Yani menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras), yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto