Pemkot Surabaya Kumpulkan Panti Pijat, Satpol PP Tegaskan Larang Praktik Asusila
Sabtu, 26 April 2025 | 09:18 WIB
Ia berharap sinergi antara Pemkot Surabaya dan pelaku usaha dapat berjalan lebih baik demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan sesuai norma kesopanan masyarakat.
Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang operasional panti pijat selama dijalankan sesuai aturan. “Kami memahami bahwa layanan pijat dibutuhkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan nilai-nilai kesusilaan,” jelasnya.
Rakor ini juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Dinas Koperasi dan UMKM, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto