get app
inews
Aa Text
Read Next : 44 Pemuda Tertangkap Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya, Hukumnya Wajib Pelatihan di Liponsos

Pemkot Surabaya Kumpulkan Panti Pijat, Satpol PP Tegaskan Larang Praktik Asusila

Sabtu, 26 April 2025 | 09:18 WIB
header img
Pemerintah Kota Surabaya menertibkan panti pijat melalui rakor bersama pemilik usaha. Satpol PP menegaskan larangan praktik asusila dan pentingnya izin usaha resmi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Ia berharap sinergi antara Pemkot Surabaya dan pelaku usaha dapat berjalan lebih baik demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan sesuai norma kesopanan masyarakat.

Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang operasional panti pijat selama dijalankan sesuai aturan. “Kami memahami bahwa layanan pijat dibutuhkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan nilai-nilai kesusilaan,” jelasnya.

Rakor ini juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Dinas Koperasi dan UMKM, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut