Pakai Uang Pecahan, PKL Jombang Serahkan Uang Bayar Listrik Masruroh, Satpam PLN Sempat Melarang!
Cerita Tragis Masruroh, Penjual Gorengan yang Terjerat Denda Listrik
Kisah Masruroh yang terjerat denda listrik bermula pada 2022, ketika pihak PLN melakukan pemeriksaan di rumahnya dan menemukan dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal. Meskipun sambungan listrik di rumah Masruroh sudah ada sejak 1978, PLN menilai ada perubahan daya yang tidak dilaporkan.
Sebagai usaha pertama, Masruroh mencoba membayar denda awal sebesar Rp3,5 juta dengan meminjam uang ke tetangga. Namun, beban tagihan yang terus meningkat tak mampu ia bayar, menyebabkan listrik rumahnya diputus dan meteran dicabut. Kini, ia harus berjuang keras di tengah keterbatasan ekonomi untuk melunasi denda yang sangat besar.
Kisah Masruroh ini menunjukkan betapa pentingnya solidaritas antar sesama, seperti yang diperlihatkan oleh para PKL di Jombang yang dengan sukarela menggalang donasi untuk membantu meringankan beban Masruroh.
Meskipun upaya mereka tidak membuahkan hasil, semangat kebersamaan ini patut diapresiasi dalam menghadapi berbagai tantangan hidup.
Editor : Arif Ardliyanto