Tiga Pelaku Video Hoaks Khofifah Jual Motor Murah Dibekuk Polda Jatim, Raup Rp87 Juta
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Timur berhasil membekuk tiga pelaku penyebaran video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terkait penjualan motor murah seharga Rp500 ribu.
Ketiga pelaku berinisial HMP, UP, dan AH, yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengedit video Gubernur Khofifah. Dalam video palsu tersebut, narasi diubah seolah-olah Khofifah mengumumkan program motor murah khusus warga Jawa Timur.
Narasi hoaks berbunyi:
"Assalamualaikum, pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur. Saya, Gubernur Jawa Timur, menawarkan motor baru hanya Rp500.000. Amanah dari saya, pesan sekarang, surat-surat lengkap, bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur."
Setelah mengedit video menggunakan teknologi deepfake, para pelaku mengunggahnya ke berbagai platform media sosial. Korban yang percaya kemudian diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening para pelaku.
Selama tiga bulan beraksi, komplotan ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp87 juta dari sekitar 100 korban yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Para pelaku membagi peran masing-masing; HMP membuat video dan membuka rekening, UP mengunggah ke media sosial, dan AH mengelola komunikasi via WhatsApp," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).
Nanang menambahkan, para pelaku bukan hanya memalsukan gambar, melainkan juga memanipulasi suara Khofifah, sehingga video tampak meyakinkan.
"Penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pejabat negara," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 11 Undang-Undang ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital di tengah maraknya kejahatan siber.
"Teknologi seharusnya digunakan untuk kebaikan. Literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan berbasis teknologi canggih," tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik.
Editor : Arif Ardliyanto