get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pengelola Pasar Sidoarjo Daftarkan Pedagang sebagai Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Keluarga PMI Musthakfirin yang Meninggal di Korsel

Selasa, 29 April 2025 | 10:28 WIB
header img
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi lintas lembaga. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia akibat tenggelam setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang hadir dalam prosesi penyerahan santunan, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.

“Kami mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Menteri Abdul Kadir menegaskan bahwa santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu keluarga almarhum melanjutkan kehidupan. Ia juga mengingatkan pentingnya keberangkatan PMI secara prosedural agar terlindungi secara hukum dan sosial.

“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat kerja itu saya selalu mewanti-wanti agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegas Abdul Kadir.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” kata Roswita.

Penyerahan santunan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak terkait yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, turut menyampaikan duka cita dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi PMI.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa negara hadir. Kami memastikan hak-hak peserta, bahkan dalam kondisi paling berat sekalipun, tetap terpenuhi. Santunan ini diserahkan sebagai bentuk kepedulian kepada almarhum dan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sonny, sapaan akrabnya.

“Kami terus mendorong seluruh PMI untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan jaminan bahwa mereka dan keluarganya tidak akan sendirian saat risiko datang,” tambahnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut