Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan UU TNI, Sebut Buruh Semakin Tertindas Era Sekarang!
MALANG, iNEWSSURABAYA.ID – Menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) kembali menyuarakan tuntutan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Dua regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, menilai pemerintah belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada kaum buruh, meskipun telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013.
“Secara substansi, pemerintah tidak pernah benar-benar berpihak pada buruh. UU Cipta Kerja menjadi bukti nyata keberpihakan kepada investor dan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” tegas Khoir, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, kebijakan dalam UU Cipta Kerja justru mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), memperluas sistem kerja kontrak, menekan pesangon buruh, dan memberlakukan upah murah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penindasan sistematis terhadap buruh Indonesia.
“Tren kerja kontrak yang terus meluas adalah palu godam yang setiap hari menghantam buruh. Pemerintah tampaknya sengaja membiarkan buruh tetap miskin dan lemah,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto