Tak Terserap, KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub 2024 Rp162,9 Miliar
Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:46 WIB
Ia juga memastikan bahwa sesuai prosedur, seluruh sisa dana telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemprov Jatim.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian sisa anggaran dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan aturan tersebut, sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sebagai informasi, KPU Jatim menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 6 Februari 2025. Maka dari itu, batas akhir pengembalian dana adalah 6 Mei 2025.
Editor : Arif Ardliyanto