Gugatan CV Bali Marine Service Kandas, PT PPI Menang Nyatakan Ada Wanprestasi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) kini bisa bernapas lega setelah menerima putusan atas gugatan yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam Putusan Perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby, gugatan yang dituduhkan terhadap PT PPI tidak dapat diterima dan terbukti tidak berdasar. Sebaliknya, CV BMS justru terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.
Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata, saat dihubungi awak media pada Senin (05/05/2025), menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh CV BMS, yang menyebutkan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PPI, tidak terbukti. "Putusan yang dikeluarkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, yang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar," kata Vincent.
Sebelumnya, CV BMS mengklaim bahwa mereka dirugikan akibat tindakan PT PPI yang meminta mereka untuk mengosongkan kantor sewa di Bali sebelum masa sewa berakhir. CV BMS mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan terhadap operasional 70 kapal yacht yang mereka kelola. Mereka juga menuding PT PPI menyebabkan hilangnya kepercayaan pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional.
Namun, Vincent menjelaskan bahwa perpindahan lokasi kantor sudah disepakati bersama melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak CV BMS. Selain itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh CV BMS ke Ditpolairud Polda Bali juga tidak terbukti. "Perkaranya dihentikan pada 10 Oktober 2024 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tambahnya.
Putusan yang lebih mengejutkan datang dari kasus lain yang melibatkan CV BMS. Dalam Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Fiona Magdalena Yapsawaky, Sekutu Aktif CV BMS, terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT PPI. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik, surcharge, dan tagihan kapal yang belum dibayar oleh CV BMS.
Fiona dihukum untuk membayar kerugian material sebesar Rp 194.340.436 kepada PT PPI, serta dikenakan denda atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000 per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
Vincent Suriadinata mengimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan. "Kami meminta agar CV BMS, terutama Ibu Fiona, segera memenuhi kewajibannya kepada PT PPI dan menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami berharap CV BMS tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar, yang justru dapat mempermalukan pihak mereka sendiri," tegas Vincent.
Dengan adanya dua putusan pengadilan yang jelas ini, PT PPI berharap agar CV BMS segera bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan dan berhenti menyebarkan informasi yang merugikan. Kasus ini menunjukkan pentingnya menghormati kontrak dan kewajiban hukum dalam dunia bisnis.
Editor : Arif Ardliyanto