Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sita 64 Kg Sabu hingga Budidaya Ganja di Malang, Polda Jatim Beberkan 6 Kasus Narkoba Menonjol
Advertisement . Scroll to see content

Barang Bukti Sabu Seberat 11,5 Kilogram Dimusnahkan Kejari Surabaya

Rabu, 12 Juli 2023 | 18:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Barang Bukti Sabu Seberat 11,5 Kilogram Dimusnahkan Kejari Surabaya
Kejari Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman belakang kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram (kg), 1,35 kg ekstasi, pil dobel L sebanyak 37.259 butir, handphone sebanyak 80 buah serta rokok tanpa cukai sebanyak 155 bal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman belakang kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal. Untuk barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incerator milik BNN. Sedangkan handphone dihancurkan dengan menggunakan palu. 

Kepala Kejari Surabaya, Joko Darmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti. 

"Barang bukti dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti," katanya, Rabu (12/7/2023).

Joko menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan mulai dari bulan Maret hingga Mei tahun 2023 atau triwulan. 

"Dalam setiap triwulan kami menggelar pemusnahan barang bukti," terangnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut