Waisak 2025, 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Senin, 12 Mei 2025 | 17:12 WIB
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebut bahwa remisi merupakan salah satu hak narapidana. Selain Waisak, remisi juga diberikan pada perayaan keagamaan lainnya seperti Idulfitri, Natal, dan Nyepi.
Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum.
Editor : Arif Ardliyanto