get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Besarannya

Waisak 2025, 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Senin, 12 Mei 2025 | 17:12 WIB
header img
Sebanyak 24 narapidana Buddha di Jawa Timur terima Remisi Khusus Waisak 2025 sebagai penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan di dalam lapas. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebut bahwa remisi merupakan salah satu hak narapidana. Selain Waisak, remisi juga diberikan pada perayaan keagamaan lainnya seperti Idulfitri, Natal, dan Nyepi.

Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut