Waisak 2025, 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus, Ini Syarat yang Dibutuhkan

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Hari Raya Waisak 2025 menjadi momen penuh berkah bagi 24 narapidana beragama Buddha di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2025, sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dengan nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada perayaan Waisak kali ini.
“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana serta apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman,” ungkap Kadiyono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Berikut rincian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur yang narapidananya menerima remisi: Lapas Kelas I Surabaya – 5 orang, Lapas Kelas I Malang – 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya – 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang – 3 orang, Lapas Banyuwangi – 3 orang, Lapas Pemuda Madiun – 2 orang dan Beberapa UPT lainnya – masing-masing 1 orang
Syarat dan Makna Remisi Keagamaan
Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan seperti Waisak hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti:
- Berkelakuan baik
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
“Ini adalah wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan restoratif,” tambah Kadiyono.
Editor : Arif Ardliyanto