get app
inews
Aa Read Next : Polisi dan Relawan Jombang Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Korban Lakalantas, Begini Tekniknya

Aksi Penolakan Pembunuh 3 Warga Kediri Balik ke Rumah Santer, Ini yang Dilakukan

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:13 WIB
header img
Warga Bangun Mulyo Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri melakukan penolakan terhadap Rianto (35) yang telah membacok orang

KEDIRI, iNews.id – Nasib pelaku pembunuhan di Kabupaten Kediri tragis. Warga Bangun Mulyo Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri melakukan penolakan terhadap Rianto (35) yang telah membacok orang, 3 tewas dan 7 luka-luka, Senin, 7 Maret 2022.

Lulun, salah satu warga Pojok, Wates yang menjadi tetangga dekat Rianto mengatakan, puluhan warga memasang banner penolakan yang dipasang di pintu masuk gang Lingkungan Bangun Mulyo. "Warga mengaku mereka masih trauma akibat aksi sadis yang dilakukan Riyanto. Pasca kejadian tersebut warga lingkungan sangat trauma, mereka berharap agar Riyanto dihukum seberat-beratnya sebagai balasan terhadap perbuatannya," katanya.

Kepala Desa Pojok Wates Kediri, Darwanto, mengatakan, aksi puluhan warga pojok tersebut bukanlah aksi demonstrasi melainkan penyampaian aspirasi warga. "Mereka intinya menolak Riyanto kembali ke rumah orang tuanya," ucapnya.

Sementara itu, AKP Rizkika Atmadha, SIK., Kasat Reskrim Polres Kediri saat dikonfirmasi menegaskan ada miss-komunikasi antara warga dengan perangkat Desa Pojok terkait informasi kepulangan Riyanto.

"Bahwa Rianto tidak akan dipulangkan ke Pojok. Pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Kediri masih menunggu hasil observasi Riyanto dari RSJ Lawang, Malang," ujarnya.

Hasil observasi tersebut akan keluar Senin, 28 Maret 2022. Nantinya akan ada pendampingan dari Polres Kediri, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri saat penjemputan Riyanto.

"Bagaimanapun hasilnya, gangguan jiwa atau tidak, Riyanto tetap akan dijemput dan ditempatkan sementara di Rumah Aman (Selter) milik Pemkab Kediri. Jika nantinya Riyanto dinyatakan ODGJ, dia akan mendapat perawatan di Setlter tersebut. Namun jika RIAN dinyatakan tidak gangguan jiwa maka proses hukumnya akan berlanjut," tukas Rizkika.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut