get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelayanan TPK Bitung Kembali Normal Pasca Insiden RTG, Arus Peti Kemas Naik 16,58 Persen

RTG Roboh di TPK Bitung, Pelindo Tegaskan Alat Baru dan Layak Operasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:38 WIB
header img
RTG roboh di TPK Bitung, Pelindo tegaskan alat baru & layak operasi. Investigasi dilakukan, tak ada korban jiwa, semua prosedur dipastikan sesuai. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Insiden robohnya rubber tyred gantry crane (RTG) di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10:00 WITA, mengundang perhatian publik. Menanggapi hal ini, pihak pengelola TPK Bitung menegaskan bahwa alat berat tersebut dibeli dalam kondisi baru dan secara rutin mendapatkan perawatan sesuai standar operasional.

RTG bernomor 13 yang mengalami insiden itu diketahui tiba di TPK Bitung pada tahun 2020 dan telah digunakan dalam berbagai kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas. Alat ini juga diklaim menjalani pemeliharaan rutin setiap 250 jam kerja.

“RTG 13 bukan alat bekas. Ini dibeli dalam kondisi baru dan selalu dirawat secara berkala,” ujar Widyaswendra, Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Kamis (22/5/2025).

Menurut Widyaswendra, PT Pelindo Terminal Petikemas telah menerapkan prosedur pemeliharaan alat secara ketat. Setiap operator diwajibkan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum alat digunakan, guna memastikan semua fungsi berjalan normal.

Selain kelayakan alat, TPK Bitung juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sertifikasi ini menjamin bahwa semua peralatan, termasuk RTG, memiliki sertifikat layak operasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya alat, kompetensi operator juga menjadi perhatian serius. Setiap operator yang bertugas telah memenuhi persyaratan hukum, memiliki lisensi resmi, serta telah mengikuti pelatihan dan pembinaan sesuai bidang keahliannya.

“Kami juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja sebelum memulai aktivitas. Hanya yang dinyatakan layak oleh tim medis yang diizinkan bekerja,” lanjut Widyaswendra.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut