Gubernur Khofifah Lantik Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025–2030, Tekankan Tiga Program Prioritas
Untuk program MBG, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan guna mendukung pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa.
Khofifah juga mengingatkan pentingnya peran PKK dan Dekranasda dalam mendukung program prioritas, terutama penurunan angka stunting. Saat ini, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan angka stunting terendah kedua nasional setelah Bali.
“Mohon semangat para kader posyandu terus dijaga agar prestasi ini dapat ditingkatkan. Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa dalam waktu enam bulan pasca pelantikan, kepala daerah wajib menyusun RPJMD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD harus memuat arah kebijakan pembangunan daerah, strategi, dan program lintas sektor selama lima tahun ke depan. Ini harus selaras dengan RPJMN, RPJPD, serta RTRW Provinsi dan Kabupaten,” jelasnya.
Jika tidak disusun dan ditetapkan melalui Perda, maka kepala daerah dan anggota DPRD bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian hak-hak keuangan selama tiga bulan.
Sebagai penutup, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan Pilkada Magetan 2024, mulai dari Pj Bupati, KPU, Bawaslu, aparat TNI/Polri, hingga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan dari Arumi Bachsin Emil Dardak kepada Arini Suyatni.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Editor : Arif Ardliyanto