get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Pertamina Awasi Pasokan BBM hingga Isu Publik, Libatkan Digital!

Perhutani-Pemkab Bojonegoro Teken Kerjasama, Dorong Pemanfaatan Kawasan Hutan

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:04 WIB
header img
Perum Perhutani bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menandatangani nota kesepakatan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Bojonegoro, Rabu (28/5/2025). Foto iNewsSurabaya/ist

Natalas juga menyampaikan bahwa pendekatan pelestarian hutan di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju.

“Di negara maju mungkin bisa bilang ‘Don’t Touch The Forest’, tapi di Indonesia, khususnya Pulau Jawa yang padat penduduk, kita harus mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat. Apalagi, kantong-kantong kemiskinan banyak berada di sekitar hutan,” imbuhnya.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk menjadikan kawasan hutan sebagai sumber nilai tambah — tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat lokal.

Adapun kawasan hutan yang menjadi objek kerja sama mencakup wilayah kerja Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, yaitu: KPH Bojonegoro, KPH Padangan, KPH Parengan, KPH Jatirogo, KPH Ngawi, dan KPH Saradan.

Bupati Setyo Wahono menyambut baik kolaborasi ini dan berharap agar masyarakat Bojonegoro dapat memanfaatkan lahan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harapan kami, program perhutanan sosial bisa berjalan optimal. Hutan tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk bertani, tetapi juga untuk beternak bahkan pengembangan ekowisata,” kata Setyo.

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk membangun Bojonegoro yang makmur, berdaya, dan berkelanjutan.

“Kami yakin sinergi ini akan membawa kemakmuran rakyat, serta memperkuat tata kelola hutan yang inklusif dan produktif,” tutupnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut