Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar
Rabu, 28 Mei 2025 | 13:54 WIB
Meirizka dinilai telah melanggar:
Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Rincian Dugaan Suap ke Tiga Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya (10/2/2025), disebutkan bahwa Meirizka melibatkan Lisa Rachmat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para hakim, yaitu:
Tak berhenti di situ, Meirizka juga disebut kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah dalam tahap lanjutan.
Editor : Suriya Mohamad Said