Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:54 WIB
  • author Nur Khabibi
Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim di PN Surabaya, Senin (4/11/2024). Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, terdakwa suap hakim dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap senilai total Rp1 miliar dan SGD308 ribu diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas putranya, Gregorius Ronnald Tannur.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Denda Tambahan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut