BEM PTMA Zona III Desak Usut Tuntas Sindikat Judi Online
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (BEM PTMA) Zona III, melalui Wildan Mutaqin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili sindikat judi online di Indonesia. Mereka menilai maraknya judi online telah merusak generasi muda, perekonomian, dan moral bangsa.
"Kami menolak diam atas kasus ini," tegas Wildan dalam pernyataan resminya, Senin (02/6/2025). "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi negara," lanjutnya.
BEM PTMA Zona III melihat penegakan hukum dalam kasus ini sebagai ujian nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan kejahatan siber.
"Apabila hukum gagal menjerat pelaku, publik berhak menilai negara telah gagal melindungi rakyat dari kejahatan digital yang merusak tatanan sosial," tambah Wildan.
Organisasi mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan civitas akademika, untuk mengawal proses hukum dan bersuara demi kepentingan rakyat.
Wildan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi online, apalagi jika melibatkan pejabat publik.
"Negara wajib hadir secara tegas dan adil mengusut tuntas, menyeret para pelaku ke meja hijau, dan memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan," tegasnya.
"Jika tidak, negara turut menjadi bagian dari kejahatan yang merusak fondasi sosial bangsa. Sudah banyak rakyat yang menjadi korban, saatnya negara membersihkan semua pelaku kejahatan dalam praktik judi online untuk menjaga moral bangsa dan keselamatan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Pernyataan BEM PTMA Zona III ini menjadi sorotan penting mengingat dampak negatif judi online yang semakin meluas. Ketegasan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Editor : Ali Masduki