get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jatim Siapkan Spin Off PT DABN Jadi BUMD Mandiri

Kasus Korupsi Denny Indrayana Mangkrak, Pengamat Sarankan Penetapan sebagai Buronan

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:43 WIB
header img
LP3HI menilai Kepolisian dapat menetapkan Denny sebagai buronan. Foto: Ilustrasi/Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham sejak 2015, kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan perkembangan kasus ini, di tengah aktivitas Denny yang bolak-balik ke luar negeri, khususnya Australia, mendorong reaksi dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai Kepolisian dapat menetapkan Denny sebagai buronan

“LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” tegas Kurniawan melalui siaran tertulis pada Rabu (4/6/2025).

Kurniawan menambahkan, Kejaksaan Agung juga memiliki mekanisme untuk menangani kasus korupsi dengan sidang in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini membuka jalan bagi penyelesaian kasus meskipun Denny berada di luar negeri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, mendesak penyelesaian kasus ini. 

Ketua Umum KMPHI, Faisal J Ngabalin, menyatakan bahwa perwakilan mereka telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025). Penyidik memastikan laporan KMPHI akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kasus ini sendiri kembali mencuat setelah Denny Indrayana, melalui situs pribadinya, menyinggung bahwa status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025. 

Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini, sebelumnya juga mengeluhkan jalannya proses hukum yang dinilai jalan di tempat.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,09 miliar, dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta. 

Denny Indrayana diduga menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi pengoperasian sistem tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. 

Penetapan Denny sebagai buronan, jika dilakukan, diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut