get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Luka Hati, Purnomo Akhiri Hidup Istri Sirinya: Ini Kronologi Lengkap Tragedi Kelam di Jombang

Terungkap! Modus Baru Pengedar Narkoba di Jombang, Sabu-sabu Disembunyikan dalam Bakpia

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:13 WIB
header img
Dua pengedar narkoba di wilayah tersebut menggunakan camilan bakpia sebagai alat penyamaran untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat total 2 ons atau 200 gram. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Polisi mengungkap modus baru peredaran narkoba di Jombang yang tergolong nekat dan licik. Dua pengedar narkoba di wilayah tersebut menggunakan camilan bakpia sebagai alat penyamaran untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat total 2 ons atau 200 gram.

Modus kreatif ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus dua tersangka, yakni Habib Murtadlo (28) warga Desa Blimbingsari, Mojokerto, dan Farid Syaifudin (28) asal Desa Bawangan, Ploso, Jombang.

“Ini hasil pengembangan dari penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (4/6/2026).

Menurut AKP Ahmad Yani, salah satu tersangka, Habib, mendapatkan sabu dari wilayah Mojokerto. Barang haram itu kemudian dikemas dalam kotak berisi bakpia dan ditaruh di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang—seolah paket makanan biasa.

“Satu paket bakpia itu berisi sabu-sabu seberat 1 ons. Tujuannya agar tidak menimbulkan kecurigaan, baik dari masyarakat maupun petugas,” jelasnya.

Habib diketahui telah dua kali menerima sabu melalui sistem ranjau. Pertama, sebanyak 20 gram, lalu yang kedua seberat 100 gram. Ia dijanjikan keuntungan Rp1 juta untuk setiap pengambilan, serta mendapat bonus sabu untuk konsumsi pribadi dari seseorang berinisial A.

Pengembangan dari penangkapan Habib membawa polisi pada Farid. Ia ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 111,46 gram dan 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon dengan berat total 16,59 gram.

AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Farid sudah empat kali menerima sabu dari seorang pengedar lain berinisial S (30) asal Tembelang. Transaksi pertama terjadi pada Desember 2024, dan terus berlanjut hingga Januari 2025 dengan total pasokan mencapai 500 gram sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut