Waspada Kembali! Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Terkait Peningkatan Kasus COVID-19 Saat Idul Adha
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah suasana perayaan Idul Adha 2025 yang semarak, kabar kurang menyenangkan datang dari Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang menyoroti perkembangan terbaru COVID-19 di Indonesia, khususnya terkait tren lonjakan kasus di beberapa negara Asia seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa meski situasi nasional cenderung stabil, kewaspadaan tetap menjadi kunci. “Kita tidak perlu panik, namun harus tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengimbau seluruh warga, mulai dari pemangku wilayah, pimpinan instansi, hingga masyarakat umum, untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain:
- Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian
- Menerapkan etika batuk yang benar
- Menghindari aktivitas fisik yang tidak penting
- Melakukan isolasi mandiri dan tes antigen/PCR jika bergejala
Warga yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, terlebih jika memiliki riwayat bepergian dari luar negeri atau kontak dengan pasien positif.
Pemkot Surabaya juga mendorong pelaporan aktif terhadap kasus positif atau lokasi rawan penularan melalui struktur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Peran serta tokoh masyarakat dan ketua RT/RW sangat penting dalam mengedukasi warga soal pentingnya disiplin menjalankan prokes," tambah Eri Cahyadi.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tren penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19. Pelaporan tren ini harus masuk ke dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) secara rutin.
Apabila terdapat indikasi peningkatan signifikan atau potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), fasyankes diminta melaporkan ke Dinas Kesehatan maksimal dalam waktu 24 jam.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Eri Cahyadi mengimbau agar seluruh warga mengakses informasi seputar COVID-19 hanya dari kanal resmi WHO dan Kementerian Kesehatan RI.
“Pemerintah Kota Surabaya akan terus bekerja keras melindungi kesehatan warganya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah penyebaran COVID-19 di kota tercinta ini,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto