Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Harahap alias Asrul (43), terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, JPU Ismiranda Dwi Putri menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum selesai dirampungkan.
“Izin, Yang Mulia. Tuntutan belum selesai,” ujar JPU Ismiranda di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa (24/6/2025). “Sidang ditunda dua minggu, dilanjutkan tanggal 24,” kata Hakim Ketua.
Meskipun sidang ditunda, momen penting terjadi dalam ruang sidang saat korban sekaligus pelapor, Romsul Islam, menyerahkan surat pernyataan damai kepada majelis hakim. Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Yang dihukum bukan orangnya, tapi perbuatannya,” tegas Hakim Anggota Luqmanulhakim. Ia juga menyampaikan bahwa surat damai akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir, terutama dalam menentukan faktor yang meringankan hukuman.
Editor : Arif Ardliyanto