Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Harahap alias Asrul (43), terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, JPU Ismiranda Dwi Putri menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum selesai dirampungkan.
“Izin, Yang Mulia. Tuntutan belum selesai,” ujar JPU Ismiranda di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa (24/6/2025). “Sidang ditunda dua minggu, dilanjutkan tanggal 24,” kata Hakim Ketua.
Meskipun sidang ditunda, momen penting terjadi dalam ruang sidang saat korban sekaligus pelapor, Romsul Islam, menyerahkan surat pernyataan damai kepada majelis hakim. Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Yang dihukum bukan orangnya, tapi perbuatannya,” tegas Hakim Anggota Luqmanulhakim. Ia juga menyampaikan bahwa surat damai akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir, terutama dalam menentukan faktor yang meringankan hukuman.
Kasus penipuan ini pertama kali terungkap pada Rabu (26/2/2025), saat Tim Intel Korem Mojokerto menangkap Abdullah Harahap di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Dalam aksinya, Abdullah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menjanjikan jabatan kepada korbannya dengan imbalan uang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Abdullah, pensiunan TNI AD asal Medan, Sumatera Utara, sebagai satu-satunya tersangka. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan, yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko serta RF (34) dari Mojoanyar, akhirnya dibebaskan karena belum sempat menikmati hasil penipuan dan kini berstatus saksi.
“Yang kami tahan hanya satu orang. Tiga lainnya hanya diajak dan belum sempat menerima keuntungan, sehingga berstatus sebagai saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum yang mengaku sebagai aparat dan menyasar posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah. Meski ada itikad damai dari korban, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan demi menjaga keadilan dan mencegah praktik serupa terulang.
Editor : Arif Ardliyanto