get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Memanas di Polinema, Kuasa Hukum Eks Direktur Bongkar Dugaan Skandal Lain

Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Rp22,62 Miliar, Mantan Direktur Polinema Ditahan Kejati

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:29 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS, atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS, atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan diduga merugikan negara hingga Rp22,62 miliar.

Selain AS yang menjabat sebagai Direktur Polinema periode 2017–2021, Kejati Jatim juga menetapkan HS, selaku pihak penjual tanah, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan tanpa membentuk panitia resmi sebagaimana seharusnya. Penentuan harga tanah juga tidak melibatkan lembaga penilai independen (appraisal), melainkan ditentukan sepihak oleh AS.

"Harga tanah ditetapkan sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 m², dengan total nilai mencapai Rp42,62 miliar," ujarnya pada Rabu (11/6/2025).

Ironisnya, pembayaran dilakukan sebelum seluruh lahan bersertifikat lengkap. Bahkan, dua dari tiga bidang tanah belum memiliki sertifikat dan tidak dilengkapi surat kuasa dari seluruh pemilik sah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut