get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Wanita Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Ini Vonis Hakim PN Surabaya

Eksekusi Pengosongan Jalan Dr. Soetomo Surabaya Akan Dilanjutkan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:29 WIB
header img
Tim kuasa hukum terdiri dari Aris Priyanto, S.H., Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., Benny Abadi, S.H., dan Reno Suseno, S.H. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eksekusi pengosongan lahan di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.  Hal ini disampaikan oleh Reno Suseno, S.H., mewakili tim kuasa hukum pemohon eksekusi, pada Kamis (12/6).

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI,  menyatakan bahwa pemohon eksekusi memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 589 m² tersebut. 

Putusan ini juga memerintahkan termohon eksekusi untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.400.000.000.  Permohonan peninjauan kembali (PK) dari termohon eksekusi pun telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
 
"Eksekusi ini dilaksanakan oleh institusi pengadilan," tegas Reno Suseno. 

"Jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja dilawan, ini akan menjadi preseden buruk," lanjutnya.

Menurutnya, eksekusi ini adalah marwah pengadilan yang dipertaruhkan. Segala upaya hukum telah selesai dan tuntas. 

"Tinggal kita jalankan apa yang sudah diperiksa dan diputus. Negara Indonesia ini negara hukum, bukan negara preman!" tegasnya.


 
Sebelumnya, dua upaya eksekusi pada 13 Februari 2025 dan 4 Juni 2025 telah gagal karena kondisi lapangan yang tidak mendukung. Tim kuasa hukum berharap eksekusi pada tanggal 17 Juni 2025 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Mereka menegaskan bahwa klien mereka, sebagai pencari keadilan, berhak atas kepastian hukum.
 
Putusan pengadilan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan pemohon eksekusi, yang secara rinci menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 1972 hingga kepemilikan terakhir oleh pemohon eksekusi.  

Termohon eksekusi, R.A. Tri Kumala Dewi,  mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut, namun semuanya ditolak.
 
Tim kuasa hukum terdiri dari Aris Priyanto, S.H., Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., dan Benny Abadi, S.H.,  selain Reno Suseno, S.H. Mereka menyatakan komitmen untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut