SURABAYA, iNews.id - Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup menghebohkan publik.
Meski dipecat, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tersebut tidak menampakkan rasa kecewanya. Seperti dikatakan oleh Tenaga Ahli Menkes Era Terawan, Andi, alhi cuci otak itu tetap merasa bangga sempat menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meskipun telah dinyatakan dipecat sebagai anggota. Menurut Terawan, IDI seperti rumah kedua dan tempatnya bernaung.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan , seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022).
Andi mengungkapkan, Terawan pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain, agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
Terdapat lima pandangan yang mendasari rekomendasi KMEK ID:
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Editor : Ali Masduki