Polda Jatim Bekuk Empat Pelaku Penyebar Konten Asusila di Grup WhatsApp Bertema Gay
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan penyebar konten asusila yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertema penyimpangan seksual. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat pelaku tersebut adalah MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang diketahui sebagai admin grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Grup ini diduga digunakan untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) dan menjadi sarana pencarian pasangan.
Tersangka lainnya, NZ (24), seorang pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang sering membagikan video hubungan sejenis serta aktif dalam percakapan mencari pasangan.
Sementara FS (44), juga seorang pegawai swasta dari Dukuh Pakis, Surabaya, turut menyebarkan konten serupa. Sedangkan S (66), petani asal Kecamatan Kudu, Jombang, diduga mengirimkan foto tidak senonoh untuk menarik perhatian anggota grup lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan penyidik terhadap grup Facebook bernama “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro”, yang menjadi pintu masuk menuju grup WA “INFO VID”. Dari data yang dikumpulkan, grup WhatsApp tersebut memiliki sekitar 3.000 anggota, sedangkan grup Facebooknya diikuti oleh lebih dari 11.400 akun.
Kanit II Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita M, menyatakan bahwa para anggota grup berasal dari berbagai daerah, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga dari luar provinsi, bahkan memungkinkan hingga luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyebaran konten ini mulai dilakukan sejak Januari 2025,” ungkap Noviar, Jumat (13/6/2025).
Editor : Arif Ardliyanto