Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya: Wibawa Hukum Tegak, Kuasa Hukum Pemohon Bersyukur
Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas tanah seluas 589 m² di lokasi tersebut (SHGB No. 651), dan putusan pengadilan telah memenangkan perkara.
“Kalau kendala-kendala, itu masalah yang harus kita selesaikan sendiri. Yang pasti, kami bersyukur proses hari ini bisa berjalan lancar,” ucap Aris menanggapi pertanyaan mengenai kendala selama proses eksekusi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah dinilai oleh sistem peradilan Indonesia.
"Tahapan jual beli dan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui persetujuan resmi. Semua telah diperiksa oleh pengadilan dan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk penegakan kepastian hukum,” tegas Aris.
Keberhasilan eksekusi ini, menurut Aris, membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pemilik yang sah.
"Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk wibawa hukum yang harus dihormati," tambahnya.
Editor : Ali Masduki