get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Terbongkar, Manajemen Bilang Begini!

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya: Wibawa Hukum Tegak, Kuasa Hukum Pemohon Bersyukur

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
header img
Ketegangan mewarnai proses eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas tanah seluas 589 m² di lokasi tersebut (SHGB No. 651), dan putusan pengadilan telah memenangkan perkara.

“Kalau kendala-kendala, itu masalah yang harus kita selesaikan sendiri. Yang pasti, kami bersyukur proses hari ini bisa berjalan lancar,” ucap Aris menanggapi pertanyaan mengenai kendala selama proses eksekusi. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah dinilai oleh sistem peradilan Indonesia.

"Tahapan jual beli dan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui persetujuan resmi. Semua telah diperiksa oleh pengadilan dan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk penegakan kepastian hukum,” tegas Aris. 

Keberhasilan eksekusi ini, menurut Aris, membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pemilik yang sah. 

"Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk wibawa hukum yang harus dihormati," tambahnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut