get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Terbongkar, Manajemen Bilang Begini!

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya: Wibawa Hukum Tegak, Kuasa Hukum Pemohon Bersyukur

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
header img
Ketegangan mewarnai proses eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dilaksanakan pada Kamis (16/6/2025). Proses eksekusi yang dikawal ketat oleh 702 personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya berjalan tertib dan aman. 

Pembacaan putusan eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, dibacakan oleh Darmanto Dahlan, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.

AKP Rina Shinta, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan berjalan lancar tanpa hambatan.

"Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman," ujar AKP Rina Shinta.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022, yang mengabulkan sebagian gugatan Handoko Wibisono terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi. 

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hukum di tingkat banding dan kasasi, termasuk penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2024.

Aris Priatno, kuasa hukum pemohon eksekusi Handoko Wibisono, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan mengatakan bahwa semua tahapan hukum telah dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk aparat keamanan yang telah menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses eksekusi,” kata Aris. 

Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas tanah seluas 589 m² di lokasi tersebut (SHGB No. 651), dan putusan pengadilan telah memenangkan perkara.

“Kalau kendala-kendala, itu masalah yang harus kita selesaikan sendiri. Yang pasti, kami bersyukur proses hari ini bisa berjalan lancar,” ucap Aris menanggapi pertanyaan mengenai kendala selama proses eksekusi. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah dinilai oleh sistem peradilan Indonesia.

"Tahapan jual beli dan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui persetujuan resmi. Semua telah diperiksa oleh pengadilan dan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk penegakan kepastian hukum,” tegas Aris. 

Keberhasilan eksekusi ini, menurut Aris, membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pemilik yang sah. 

"Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk wibawa hukum yang harus dihormati," tambahnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut