get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Aceh Tamiang Jadi Perhatian Pemerintah, Presiden Prabowo Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan

Polisi Ungkap Pencurian Rp3 Juta di Banyuwangi dalam 1x24 Jam, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:51 WIB
header img
Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp3 juta di sebuah toko pertanian di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu 1x24 jam. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp3 juta di sebuah toko pertanian di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu 1x24 jam. Pelaku diketahui berinisial RP (15), warga Desa Bangsring, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (19/6/2025).

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada pukul 00.42 WIB. Modusnya, pelaku memanjat tiang penyangga gudang toko dan berjalan di atas genteng. Setelah itu, ia membongkar sebagian atap genteng untuk masuk ke dalam gudang.

"Pelaku masuk lewat atap, merusak CCTV yang ada, lalu mencongkel laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta," ujar AKP Eko Darmawan kepada awak media.

Usai mencuri, pelaku kabur melalui plafon yang dijebol, kemudian menaiki sepeda motor yang terparkir di dalam toko dan keluar lewat jalur masuk semula, yakni genteng yang telah dibuka.

Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak mengambil dana operasional pagi harinya. Saat itu, korban juga menerima notifikasi dari sistem CCTV yang menunjukkan adanya gerakan mencurigakan di dalam toko.

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat jelas ada orang masuk lewat atap dan masuk ke dalam gudang," lanjut Kapolsek.

Polisi bergerak cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku. RP kemudian diamankan di rumahnya hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain: 1 kaos hitam bertuliskan huruf China warna abu-abu, 1 celana hitam, 1 topi hitam bergambar panda, 1 unit CCTV dalam kondisi rusak dan 1 flashdisk berisi rekaman video aksi pelaku saat masuk dan keluar toko

Saat ini, RP telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama bagi pemilik usaha.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut