get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Medsos, Aksi Satpol PP Surabaya Gagalkan Aksi Pelaku Curanmor di Kota Lama

Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia Miras Ilegal, Dua Toko Bandel Kembali Disegel

Senin, 23 Juni 2025 | 05:03 WIB
header img
Satpol PP terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masih marak dijual di sejumlah wilayah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masih marak dijual di sejumlah wilayah. Langkah tegas ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa razia miras bukan hanya bertujuan untuk menertibkan pedagang nakal, melainkan juga sebagai bagian dari pencegahan tindak kejahatan di Kota Pahlawan.

“Dampak miras terhadap lingkungan sosial sangat besar. Banyak tindak kriminal berawal dari pengaruh alkohol. Karena itu, kami melakukan pengawasan ketat sebagai langkah antisipatif,” tegas Yudhistira, Minggu (22/6/2025).

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (21/6), petugas Satpol PP menyasar dua lokasi di kawasan Surabaya Timur dan Selatan yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin resmi. Hasilnya, puluhan botol dari berbagai merek dan golongan disita dari kedua toko kelontong tersebut.

“Kami melakukan penindakan di dua titik, yaitu di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari Gubeng Kertajaya kami mengamankan 12 botol miras, dan dari Jalan Jarak sebanyak 20 botol. Jenisnya bervariasi, dari golongan A hingga C,” ungkap Yudhistira.

Menariknya, salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya ternyata bukan pemain baru. Toko tersebut sudah beberapa kali kedapatan menjual miras ilegal dan telah ditindak berulang kali.

“Toko itu sudah kami tindak pada 7 November 2023, kemudian disegel pada 18 Januari 2024. Namun mereka tetap nekat berjualan, bahkan setelah penindakan lagi pada 9 Mei 2025,” jelasnya.

Akibat pelanggaran berulang tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan dan menyita lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan dan memajang miras di toko tersebut.

Operasi penindakan ini dilakukan atas koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan surat permintaan penertiban. Terkait izin usaha, itu kewenangan Dinkopumdag. Kami hanya menegakkan aturan di lapangan,” jelas Yudhistira.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak toko sempat mengajukan permohonan pembukaan segel dan dikabulkan. Namun karena kembali melanggar aturan, tindakan tegas pun diambil kembali.

Selain menyita barang bukti dan menyegel toko, Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran serta meminta pemilik usaha menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

“Semua barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut dan dikenakan sanksi pidana ringan. Harapannya, pelaku usaha mendapat efek jera sekaligus pembinaan,” ujarnya.

Dengan intensifikasi pengawasan seperti ini, Satpol PP berharap bisa menciptakan suasana kota yang aman dan tertib, serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut