get app
inews
Aa Text
Read Next : BOLA Deli Berbagi Ilmu dan Keterampilan, Tingkatkan Kualitas Pelaku UMKM Kue Tradisional

BSN Mendukung Kemudahan Bagi UMK Untuk Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:26 WIB
header img
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad. (Foto: Dok BSN)

Amanat untuk menetapkan spesifikasi teknis tertentu dimaksudkan agar produk yang dibeli oleh pemerintah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan tujuan pengadaan produk tersebut.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, mengatakan bahwa sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha, khususnya bagi UMK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, BSN telah mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perijinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. 

Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan NIB untuk KBLI risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS.

Sejak dioperasikannya OSS Perijinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tersebut, sampai saat ini telah tercatat sekitar 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara Gratis. 

Hal itu berdasarkan sekitar 1100 SNI yang terkait dengan KBLI risiko rendah dan produk yang memiliki risiko rendah terhadap konsumen dan kelestarian lingkungan hidup. 

"Program SNI Bina UMK seyogyanya menjadi kesempatan besar bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan akses pasar," ujar Kukuh, Selasa (29/3). 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut