get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Luka Hati, Purnomo Akhiri Hidup Istri Sirinya: Ini Kronologi Lengkap Tragedi Kelam di Jombang

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Pengusaha Mebel Jombang oleh Istri Sirinya, Begini Respon Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:21 WIB
header img
Kematian tragis Lukman Hakim (46), seorang pengusaha mebel asal Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap setelah 42 hari berlalu. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Misteri kematian tragis Lukman Hakim (46), seorang pengusaha mebel asal Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap setelah 42 hari berlalu. Ia menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri sirinya sendiri, Fauziah Prihatiningsih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Mei 2025 di rumah kontrakan yang ditempati korban di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Kasus ini mulai terkuak setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu, 14 Juni 2025, setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pembunuhan tersebut telah dirancang oleh Fauziah beberapa hari sebelum kejadian. Pada 11 Mei 2025, pelaku membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas) dari sebuah toko pertanian.

Kemudian, pada 13 Mei 2025, rencana jahat mulai dijalankan. Fauziah mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi Lukman setiap pagi. Potas tersebut diaduk hingga larut sempurna. Sisa tiga butir potas dibuang ke halaman rumah, dan botol bekas lainnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Setelah meminum air tersebut, Lukman mengalami gejala keracunan hebat. Bukannya meminta bantuan medis, Fauziah justru melanjutkan aksinya. Ia sempat memanggil seseorang untuk membantu memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar, dengan alasan bahwa suaminya hanya dalam kondisi mabuk berat.

Namun, di dalam kamar itulah Fauziah memastikan suaminya tewas. Ia mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala korban, lalu menikam bagian dada menggunakan pisau dapur.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Pisau dan balok kayu yang digunakan pelaku kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Margono dalam keterangan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah memastikan Lukman meninggal dunia, Fauziah menutupi jasad korban dengan selimut, bantal, dan kasur. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar terhadap bau busuk yang muncul dari rumah kontrakan tersebut.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menyebarkan racun tikus di sekitar rumah untuk membunuh hewan kecil. Tujuannya agar bau bangkai yang tercium dianggap berasal dari tikus mati, bukan jenazah manusia.

Namun, upaya menyamarkan bau kematian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan dari warga akhirnya mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk. Jenazah segera dievakuasi ke RSUD Jombang untuk proses autopsi lebih lanjut.

Meski telah mengantongi barang bukti dan keterangan pelaku, polisi masih mendalami motif utama di balik pembunuhan sadis ini. Dugaan sementara mengarah pada konflik rumah tangga yang berkepanjangan dan memicu dendam.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Jombang, dan Fauziah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut